Penyelenggara Pemilu
1. Melayani pemilih menggunakan hak pilihnya. 2. Melayani peserta pemilu dengan adil dan setara 3. Melayani data dan informasi tentang kepemiluan kepada pemangku kepentingan
Rumah Pintar KPU
4. Memberikan informasi tentang produk hukum KPU RI kepada pemangku kepentingan 5. Memberikan informasi tentang hasil pemilu tepat waktu 6. Melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih
Transparansi
7. Memberikan informasi tentang anggaran, pelaksananaan pemilu hingga hasil pemilu kepada masyarakat secara terbuka.